Dalam konteks ini, Susi menegaskan bahwa Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) juga telah mengakui pengemudi ojol sebagai platform worker, yaitu pekerja mandiri yang menyediakan layanan berbayar melalui platform daring. Menurut Susi, aturan dalam Peraturan Pemerintah akan diubah, namun perubahan tersebut membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memberlakukan peraturan melalui Permenaker yang dapat memberikan respons yang lebih cepat.
Pada akhir Agustus lalu, Koalisi Ojek Nasional menyerukan agar seluruh driver ojek dan kurir online melakukan aksi unjuk rasa dan mogok mengantar paket kepada konsumen. Mereka menuntut besaran bagi hasil yang diterima mitra mengacu pada Perkemenkominfo No.1/2012.
Menurut Igun Wicaksono, mewakili Asosiasi Pengemudi Ojek Online Daring Garda Indonesia, mogok akan terjadi pada Kamis (29/8/2024), dan pihak yang ikut serta dalam aksi demo dan mogok kerja diperkirakan akan berjumlah maksimal 1.000 driver dan kurir, terdiri dari 50 komunitas.