Menteri Ketenagakerjaan ad interim, Airlangga Hartarto, sedang menggodok aturan perlindungan untuk para pengemudi ojek online (ojol) serta mengevaluasi status mitra pengemudi atau driver ojol. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Beliau menyatakan bahwa akan dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi lainnya yang akan mengatur perlindungan bagi para pengemudi ojol.
Menurut Susi, saat ini terdapat perdebatan mengenai status para pengemudi ojol, apakah mereka dianggap sebagai pekerja ataukah hanya sebagai mitra dari pembuat aplikasi ojol tersebut. Jika dianggap sebagai mitra, para pengemudi ojol khawatir bahwa hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan mereka tidak akan terjamin sepenuhnya. Pengemudi ojol dengan status mitra dari pembuat aplikasi tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan hak-hak pekerja lainnya yang biasanya didapatkan oleh pekerja formal.
Oleh karena itu, pemerintah akan mengevaluasi permasalahan tersebut agar para pengemudi ojol dapat memiliki hak yang sesuai dengan pekerjaannya. Susi juga menegaskan bahwa pemerintah siap membantu dan memberikan dukungan kepada para pengemudi ojol.