Tampang

Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun

21 Jul 2024 22:16 wib. 241
0 0
Ilustrasi kripto
Sumber foto: website

Dwi juga menyoroti penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Rincian perolehan penerimaan ini adalah sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terbagi menjadi Rp 376,13 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp 422,71 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Adapun pajak fintech (P2P lending) juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun hingga Juni 2024, yang berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 635,81 miliar pada 2024. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya datang dari penerimaan pajak SIPP, yang hingga kuartal kedua 2024, mencapai Rp 2,09 triliun. Rincian penerimaan ini adalah sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, sebesar Rp 1,12 triliun pada 2023, dan Rp 572,17 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terbagi atas PPh senilai Rp 141,23 miliar dan PPN senilai Rp 1,95 triliun.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.