Dwi menegaskan, "Dalam upaya menciptakan kesetaraan peluang bagi pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia."
Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, termasuk potensi pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.