Dalam konteks ini, target bauran EBT pada tahun 2060 ditetapkan sebesar 70%-72%. Ini menunjukkan adanya komitmen kuat untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan beralih ke energi yang lebih berkelanjutan.
Pengambilan sikap ini menunjukkan tekad pemerintah Indonesia dalam memperhatikan isu-isu lingkungan dan berusaha untuk berkontribusi dalam upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga ketahanan energi nasional melalui pengembangan sumber energi yang berkelanjutan dan memanfaatkan teknologi terbaru dalam hal energi.
Pembangunan pembangkit nuklir di Indonesia juga sejalan dengan tujuan nasional untuk meningkatkan ketahanan energi. Dengan izin pembangkit nuklir, Indonesia dapat memperluas portofolio energinya dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mendiversifikasi sumber energi dan mencapai kemandirian energi nasional.
Dalam hal ini, peran legislatif dan pengawasan dari DPR menjadi sangat penting. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Arifin Tasrif menyampaikan secara rinci mengenai rencana pengembangan energi nuklir dan pentingnya dukungan dari lembaga legislatif dalam implementasinya.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa segala proses terkait izin, pengawasan, dan perlindungan lingkungan terhadap pembangunan pembangkit nuklir dilakukan dengan teliti dan bertanggung jawab. Ini menjadi bagian penting dalam memperoleh dukungan masyarakat dan meyakinkan bahwa penggunaan energi nuklir akan memberikan manfaat yang besar bagi negara.
Dalam konteks teknis, pembangunan pembangkit nuklir juga menuntut kemampuan sumber daya manusia yang handal dalam bidang teknologi nuklir. Kesiapan sumber daya manusia ini menjadi faktor krusial dalam memastikan operasional pembangkit nuklir berjalan dengan aman dan efisien.