Selain itu, Hariadi juga meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang. "Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara). Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah sehingga tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar semakin kecil," katanya.
Aturan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500.000.
Sebelumnya, warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sebidang lahan kosong, samping apartemen tersebut. Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019, meski selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup. "Sejak pertama saya masuk apartemen pada 2019, itu sudah terjadi," kata Yusuf (27/5/2025). Yusuf menyebut, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, lalu oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.