Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), MN dan DM. Bahkan, salah satu dari kedua tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka, DM dan MN, berhasil diamankan pada Minggu (10/11/2024). MN sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, keduanya sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.
Meskipun salah satu dari mereka, yaitu DM, bukan termasuk dalam DPO. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, juga menegaskan bahwa MN dan DM memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
MN disebut memiliki peran dalam menyetorkan daftar situs web ke Kemkominfo guna menghindari pemblokiran. Sementara itu, DM terlibat dalam kegiatan menampung dana hasil kejahatan dari praktik judi online yang terjadi.