Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja mengumumkan peluncuran sebuah program inovatif yang memanfaatkan sertifikat kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Dengan langkah ini, Indonesia menempatkan diri sebagai negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, atau yang lebih dikenal dengan istilah IP financing.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta pada Rabu lalu, merupakan titik balik yang penting bagi Indonesia. “Hari ini menandai sejarah baru bagi kita. Kita kini resmi menjalankan pembiayaan berbasis KI,” ungkap Supratman dengan semangat dalam acara yang bertajuk Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia.
Inisiatif ini merupakan hasil kerjasama antara Kemenkumham, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI). Saat ini, sertifikat KI yang ditetapkan sebagai jaminan kredit adalah sertifikat merek. Namun, ke depan, program ini akan diperluas untuk mencakup sertifikat paten, desain industri, dan surat pencatatan hak cipta, yang nantinya akan memberikan lebih banyak opsi bagi para pengusaha.