“Komitmen pemerintah Indonesia tidak hanya terfokus pada perlindungan KI, tetapi kita juga perlu memikirkan komersialisasi. Jika kita tidak bisa memanfaatkan KI, maka tidak akan ada dampak positif bagi bangsa dan negara,” jelas Supratman.
Menkum juga menambahkan bahwa harapannya, kerjasama ini tidak hanya terjalin dengan BRI, tetapi juga dengan bank-bank lain yang tergabung dalam himpunan bank negara (himbara), guna semakin memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi pemerintah untuk mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tidak berwujud (intangible asset). “Selama ini, bank cenderung menghargai aset-aset yang berwujud. Sementara itu, kekayaan intelektual merupakan sebuah aset yang tidak terlihat,” ungkap Maman saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemerintah untuk lebih fokus pada ekonomi kerakyatan, serta berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. “Intellectual property sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi jaminan atau agunan, sehingga pelaku usaha di sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, bisa memperoleh pinjaman yang diperlukan,” tuturnya.