Kejaksaan Agung kembali menarik perhatian dengan mengumumkan penetapan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ). Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Anang menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka korporasi tersebut merupakan bagian dari strategi yang telah disusun oleh tim penyidik. Ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam proses ini, “Ini adalah strategi penyidik. Penetapan tersangka korporasi dilakukan secara bertahap,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa tim penyidik yang bekerja di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan untuk menetapkan satu tersangka saja saat ini. "Tentu saja, rekan-rekan penyidik memiliki pertimbangan yang matang. Penetapan ini didasarkan pada prioritas yang ada," katanya.