Keberadaan Danantara sendiri merupakan hasil dari pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam tahap awal operasionalnya, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar yang meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Ketujuh BUMN ini dipilih berdasarkan kepemilikan aset terbesar di antara total 47 BUMN yang ada di Indonesia saat ini.
Selain itu, Danantara juga akan berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund yang dibentuk pada era Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Danantara akan memiliki tanggung jawab mengelola aset-aset BUMN yang diperkirakan bernilai mencapai 900 miliar dolar AS, setara dengan sekitar Rp 14.670 triliun.
Apa saja tugas yang diemban oleh Danantara? Dalam Rancangan Undang-Undang yang disahkan, terdapat enam tugas utama bagi Danantara dalam menjalankan pengelolaan dividen BUMN. Tugas tersebut meliputi pengelolaan dividen holding investasi dan operasional, persetujuan penambahan dan pengurangan penyertaan modal, pembentukan holding investasi serta operasional, serta pengelolaan pinjaman dan persetujuan rencana kerja yang terkait dengan BUMN.