“Kerja sama antara kami dan BPJS Ketenagakerjaan adalah demi melindungi semua pekerja rentan dari risiko-risiko yang dapat terjadi selama mereka bekerja, seperti kematian dan kecelakaan,” tambahnya. Wali Kota juga berkomitmen untuk terus berupaya agar program perlindungan ini dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan.
Rico Waas menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan. Ia menekankan bahwa meskipun mereka telah menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tetap diperlukan kewaspadaan dalam bekerja. Keselamatan di tempat kerja, menurutnya, adalah hal yang sangat krusial untuk diperhatikan oleh setiap pekerja.
“Pemberian BPJS ini bukan hanya sebagai pelindung, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, memang ada santunan untuk keluarga. Namun yang lebih penting adalah bagaimana para pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat program ini. Dia menyebutkan bahwa pekerja rentan yang terdaftar akan mendapatkan dua program manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dalam hal ini, jika seorang pekerja rentan meninggal dunia, mereka berhak atas santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung hingga sembuh. Jika kecelakaan tersebut berujung pada kematian, maka pihak keluarga akan menerima santunan sebesar Rp70 juta, yang juga dilengkapi dengan beasiswa pendidikan untuk ahli waris hingga jenjang pendidikan S1.