Tampang

Pelayanan BPKB Ditutup Sementara Saat Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

28 Mar 2025 12:46 wib. 87
0 0
Ilustrasi BPKB. (Kompas.com/Donny Apriliananda)
Sumber foto: Kompas.com

Layanan BPKB dan Fungsinya

BPKB adalah dokumen penting yang diperlukan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan sah. Layanan penerbitan BPKB biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti:

Pembuatan BPKB baru bagi kendaraan yang baru dibeli.

Penggantian BPKB yang hilang atau rusak.

Biaya Pengurusan BPKB

Dalam pengurusan BPKB, pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Biaya yang dikenakan antara lain:

Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau roda tiga.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?