Layanan BPKB dan Fungsinya
BPKB adalah dokumen penting yang diperlukan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan sah. Layanan penerbitan BPKB biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti:
Pembuatan BPKB baru bagi kendaraan yang baru dibeli.
Penggantian BPKB yang hilang atau rusak.
Biaya Pengurusan BPKB
Dalam pengurusan BPKB, pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020. Biaya yang dikenakan antara lain:
Rp 225.000 untuk penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau roda tiga.