Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini membuat publik merasa resah dan mempertanyakan kewajaran tindakan tersebut. Hal ini juga menjadi sorotan tajam di media sosial dan membuat kecaman dari masyarakat luas.
Kadiv Propam Polri menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
"Kami memahami bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ini tidak mencerminkan profesionalisme dan sikap yang seharusnya dimiliki oleh anggota kepolisian. Oleh karena itu, kami akan menjalankan sidang etik untuk menegakkan aturan dan menunjukkan kesungguhan institusi dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan transparansi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama proses sidang etik berlangsung.
Pengamat hukum, Profesor Antonius Setiawan, menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
"Integritas dan profesionalisme kepolisian menjadi kunci utama dalam pembangunan citra institusi kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, proses penegakan hukum terhadap anggota kepolisian harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," jelas Profesor Antonius.
Beliau menekankan bahwa penanganan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga perlu memberikan aspek restorative justice yang memungkinkan untuk memulihkan hubungan antara kepolisian dengan masyarakat, terutama dengan para korban.
"Restorative justice menjadi bagian yang tidak boleh dilupakan dalam menangani kasus pemerasan ini. Pihak kepolisian perlu menunjukkan komitmen dalam memperbaiki hubungan dengan masyarakat, terutama dengan warga negara asing yang menjadi korban dalam kasus ini," tambahnya.