Tampang.com | Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah daerah di sejumlah provinsi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak dan bebas biaya BBNKB II (bea balik nama kendaraan bekas).
Perpanjangan Disambut Antusias Warga
Program yang awalnya dijadwalkan berakhir bulan ini, diperpanjang hingga dua bulan ke depan karena tingginya antusiasme masyarakat. Banyak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak tanpa khawatir dikenai denda atau sanksi administratif.
“Perpanjangan ini bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat,” ungkap seorang pejabat Badan Pendapatan Daerah.