Tampang

Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU

8 Nov 2024 20:28 wib. 122
0 0
Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beking judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dimiskinkan
Sumber foto: website

Dampak dari pelaksanaan Pasal TPPU juga akan signifikan bagi para pelaku kriminal, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terlibat. Selain dipenjara, mereka juga berisiko kehilangan aset dan harta benda yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

Keberhasilan pihak kepolisian dalam menyita aset dan mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan pegawai pemerintah menunjukkan pentingnya tindakan pencegahan dan penindakan tegas terhadap kejahatan ini. Langkah-langkah preventif seperti pengawasan ketat terhadap aktivitas keuangan para pelaku judi online serta penguatan hukuman bagi para pelanggar hukum dapat menjadi solusi dalam menekan angka praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga perlu diiringi dengan tindakan rehabilitasi sosial bagi para pelaku kejahatan, termasuk pegawai pemerintah yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kriminal yang mereka lakukan serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kembali kehidupan yang lebih baik merupakan langkah penting dalam mencegah mereka kembali terlibat dalam kejahatan serupa di masa yang akan datang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.