"Aset yang berhasil disita mencakup uang tunai sebesar Rp73.723.488.957, dengan rincian uang rupiah sebesar Rp35.792.110.000, dan 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," ungkap Ade.
Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita berbagai barang bukti lain, seperti 34 unit handphone (HP), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Apart dari itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," tambahnya.
Keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dalam praktik perjudian online merupakan sebuah penyimpangan serius dan merugikan. Hal ini tidak hanya merusak citra lembaga, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Dalam hal ini, diperlukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil guna memberikan efek jera dan memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.
Adanya tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan praktik perjudian online juga menunjukkan bahwa kejahatan ini memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar permainan ilegal. Keterlibatan dalam praktik ini berpotensi merusak perekonomian negara dan mengancam kestabilan keuangan masyarakat.