Lebih lanjut, seluruh kemasan air minum di Indonesia telah mengikuti Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 yang mewajibkan pemberlakuan SNI untuk air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun. “Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi,” ujar Okky.