“Dalam kondisi air minum kemasan yang normal, potensi migrasi BPA dari galon PC sangat kecil, sehingga kadar BPA di dalam air pun rendah dan tidak membahayakan kesehatan,” ujarnya. Prof. Suprihatin menegaskan bahwa penggunaan galon guna ulang masih aman selama digunakan dengan benar dan dalam kondisi bersih. Ia juga menambahkan bahwa lembaga pemerintah, seperti BPOM, memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan serta memberikan edukasi kepada produsen maupun konsumen terkait penggunaan galon AMDK.
Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Okky Krisna Rachman, mengingatkan bahwa seluruh industri AMDK yang memakai galon guna ulang wajib mematuhi standar keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku. Galon tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan lulus berbagai uji kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, yang mengatur aspek sanitasi, mutu, keamanan kemasan pangan, hingga jaminan produk halal.