Momen perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi berkah bagi ratusan narapidana di Provinsi Sulawesi Utara yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 dan II, dimana mereka mendapat pengurangan masa pidana atau bahkan dapat bebas dari hukuman.
Menurut data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sebanyak 533 narapidana yang mendapat RK dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus berasal dari berbagai lembaga, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) yang tersebar di 14 Satuan Kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, menjelaskan bahwa dari 533 narapidana penerima remisi Idulfitri di seluruh Sulawesi Utara, terdapat 92 di Lapas Tondano. Terkait pemberian remisi ini, Ronald Lumbuun menyampaikan harapannya kepada para penerima remisi.
"Harapannya, sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM, mereka (narapidana) harus tetap mengikuti setiap program, mempersiapkan diri agar saat bebas nanti mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan menjadi bagian yang produktif dari masyarakat," ujarnya.
Pemberian remisi khusus pada momen Idulfitri ini sejalan dengan semangat keberagaman dan keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama Islam. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri, memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta keluarga, dan mempersiapkan kembali integrasi ke masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.