Syaiful menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Selain itu, Syaiful juga menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan seorang Aipda, telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selain mendampingi keluarga korban selama proses hukum, Komnas PA Kota Surabaya juga memberikan pendampingan secara psikologis kepada korban. Mereka memberikan pendampingan secara psikologi maupun pendampingan hukum serta melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melakukan penilaian.
"Pendampingan lebih menekankan pada penilaian dan penguatan bagi korban serta keluarganya. Kami siap bergerak bersama untuk mendampingi hingga kasus ini selesai," tambahnya.
Syaiful menyatakan prihatin dengan kasus ini, terutama karena pelaku adalah seorang aparat yang seharusnya melindungi warga. "Aparat seharusnya melindungi warga dan keluarga, tapi ini malah berbuat yang merusak masa depan anak. Anak tersebut yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang benar, malah dirugikan dengan pelecehan seksual yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2024," geram Syaiful.