Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dua tersangka yang ditangkap merupakan MN dan DM, yang merupakan bagian dari 15 tersangka terkait kasus tersebut.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa MN berperan sebagai penghubung antara para pelaku judi dengan pihak lain untuk mencegah pemblokiran situs judi online.
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Wira menjelaskan bahwa MN bertanggung jawab atas penyetoran uang dan memberikan daftar situs web judi online kepada pihak terkait untuk mencegah pemblokiran situs tersebut.
Selain itu, tersangka DM juga terlibat dalam membantu kejahatan yang dilakukan oleh MN, termasuk dalam proses penampungan uang hasil kejahatan.
"Tersangka DM membantu tersangka MN dalam menampung uang hasil kejahatannya," tambahnya.