Tampang.com | Kabar baik bagi para pengguna kendaraan bermotor! Harga bahan bakar minyak (BBM) dari tiga operator utama di Indonesia — Pertamina, Shell, dan BP AKR — resmi mengalami penurunan pada Kamis, 1 Mei 2025. Penyesuaian harga ini berlaku untuk seluruh jenis BBM nonsubsidi dan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM terbaru.
Penurunan Harga BBM Mengacu pada Kepmen ESDM
Penyesuaian harga BBM ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Kebijakan ini mengatur formula harga dasar BBM umum jenis bensin dan solar yang dijual di SPBU seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan harga BBM dengan pergerakan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.