Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP terkait pensiun tambahan ini. Belum ada kejelasan mengenai batasan pendapatan dan kriteria wajib bagi program ini. Peran OJK dalam hal ini hanya sebatas pengawasan apabila PP terkait pensiun tambahan sudah diterbitkan. Ogi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembuatan PP untuk program pensiun tambahan tersebut.
Menurutnya, OJK tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut tanpa adanya PP yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa OJK masih menunggu kewenangan dari pemerintah terkait program pensiun tambahan tersebut.
Selain itu, Ogi juga menyoroti bahwa cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat di Indonesia masih tergolong minim. Menurutnya, berdasarkan standar International Labour Organization (ILO), idealnya manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja adalah sekitar 40%, namun di Indonesia angka ini baru mencapai sekitar 10-15% saja.
Meski sudah ada program pensiun wajib, Ogi menyatakan bahwa jumlahnya belum optimal untuk mencapai target cakupan ideal menurut standar ILO. Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum masih menjadi fokus penting yang harus diperhatikan.