Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan rencananya untuk mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP). Rencana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah Indonesia untuk menerapkan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk.
Sebelumnya, setiap orang yang memiliki SIM akan memiliki nomor unik yang tertera pada kartu SIM mereka. Namun, dengan rencana ini, nomor SIM tersebut akan diganti dengan NIK yang terdaftar pada KTP setiap individu. Diharapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, data kependudukan dan data SIM akan lebih terintegrasi dan memudahkan dalam pengelolaan data kependudukan serta memberikan manfaat dalam berbagai kepentingan administrasi, termasuk pelayanan kepolisian.