Pemerintah juga perlu memikirkan strategi pendamping bagi pedagang rokok kecil yang terdampak, seperti memberikan pelatihan atau dukungan finansial untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan ini. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
Kebijakan larangan penjualan rokok eceran per batang yang mulai berlaku pada Juni 2024 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian pihak, ada juga kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap pedagang kecil dan konsumen. Implementasi kebijakan ini akan memerlukan perhatian khusus untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan bahwa ada dukungan yang memadai bagi mereka yang terdampak. Dengan pengawasan dan sosialisasi yang baik, kebijakan ini berpotensi membawa perubahan positif dalam kesehatan masyarakat.