Tampang.com | Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi lingkungan yang adil dan inklusif, memberikan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara, sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional.
Menurut Yassierli, keadilan di tempat kerja adalah aspek penting yang harus diusung, apalagi mengingat bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Namun, terkadang praktik rekrutmen tenaga kerja menunjukkan adanya tantangan yang mengarah pada diskriminasi. Hal ini diungkapkan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Contoh nyata praktik diskriminatif dalam rekrutmen meliputi pembatasan usia, syarat penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, hingga warna kulit. Oleh karena itu, SE yang diterbitkan ini bertujuan untuk menekankan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi serta memberikan panduan yang jelas untuk melaksanakan rekrutmen tenaga kerja secara fair dan objektif.