Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar membahas potensi untuk mengeluarkan fatwa terkait judi online. Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Anwar menegaskan bahwa judi secara prinsip telah diharamkan dalam Al-Qur'an, seperti yang tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90-91. Menurutnya, judi adalah perbuatan yang telah diharamkan secara tegas oleh Allah SWT.
Anwar menjelaskan bahwa ketika ditanya mengenai kemungkinan menerbitkan fatwa terkait judi online, ia menegaskan bahwa dalam konteks agama Islam, larangan terhadap judi sudah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur'an dan tidak memerlukan fatwa tambahan. Ia berpendapat bahwa judi online selain merugikan secara ekonomi, juga memiliki dampak negatif terhadap karakter dan kesejahteraan masyarakat. Anwar menambahkan bahwa judi online dapat menghancurkan hubungan keluarga serta merusak individu-individu yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyoroti dampak negatif dari judi online. Menurutnya, praktik judi online dapat menyebabkan kerusakan pada keluarga dan individu, serta memiliki potensi untuk merusak struktur sosial masyarakat. Budi juga menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan bahwa jumlah dana yang disedot oleh praktik judi online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, dan diperkirakan akan meningkat hingga mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 jika langkah-langkah pencegahan tidak diimplementasikan dengan baik.