Dalam aksi tersebut, jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa ormas keagamaan seharusnya tidak terlibat dalam bisnis tambang. Mereka merasa bahwa pemberian izin bisnis tambang akan membawa ormas keagamaan ke dalam permasalahan ekologis yang berdosa. Sana Ullaili dari SP Kinasih bahkan menyebutkan bahwa banyak dari korban pertambangan adalah anggota atau simpatisan ormas keagamaan. Hal ini menunjukkan bahwa hak-hak mereka harus dilindungi.
Selain itu, penolakan terhadap bisnis tambang juga disuarakan oleh jaringan masyarakat sipil karena khawatir bahwa penolakan tersebut tidak akan mengubah operasional WIUP yang kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang lain yang mungkin lebih merusak lingkungan. Oleh karena itu, mereka menyerukan agar ormas bersama masyarakat menolak segala bentuk perusakan lingkungan.