Tampang

Muhammadiyah Tanggapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

1 Jun 2024 12:20 wib. 75
0 0
Muhammadiyah Tanggapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
Sumber foto: google

Walaupun demikian, Pasal 83 (3) dalam peraturan yang sama mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Sementara Pasal 83 (4) PP 25/2024 menegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang untuk bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Dalam menanggapi aturan ini, Abdul Mu'ti menekankan bahwa Muhammadiyah tidak mendapat pembicaraan atau penawaran terkait pengelolaan lahan tambang melalui aturan baru tersebut. Pengelolaan lahan tambang adalah wewenang pemerintah, dan Muhammadiyah tidak dapat terlibat tanpa adanya pembicaraan resmi atau penawaran dari pihak terkait.

Sebagai organisasi keagamaan yang memiliki jaringan dan pengaruh yang luas, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam memberikan pandangan terhadap aturan ini. Dalam hubungannya dengan pemerintah, Muhammadiyah dapat memberikan masukan dan pendapat untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%