Tampang

Muhammadiyah Gelar Rapat Pleno Dengar Masukan Pengelola Tambang

13 Jul 2024 09:16 wib. 183
0 0
Muhammadiyah Gelar Rapat Pleno Dengar Masukan Pengelola Tambang Besok
Sumber foto: google

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada aturan turunannya terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 soal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang di Indonesia melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PBNU, organisasi Islam lainnya, menyatakan siap menerima IUP pengelolaan tambang. Mereka juga sudah mendirikan PT khusus yang diberi tugas untuk mengelolanya serta tenaga yang cukup untuk menjaga profesionalitas perusahaan.

Dalam konteks ini, Muhammadiyah dapat mempertimbangkan keputusannya dengan melihat upaya yang dilakukan oleh organisasi lain, seperti PBNU, dalam mengelola tambang. Hal ini bisa menjadi dasar pertimbangan sebelum memutuskan sikap terkait izin usaha tambang ormas.

Pertemuan itu juga bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi dan koordinasi antara pihak terkait untuk memastikan pengelolaan tambang oleh ormas dilakukan dengan baik sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga lingkungan hidup. Dengan demikian, rapat pleno tersebut memiliki kepentingan yang besar dalam mengatur dan memastikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan yang terlibat dalam pengelolaan tambang oleh ormas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.