Tampang

Skandal Korupsi Rp 3,3 Triliun di PT Antam: Hakim Sebut Direksi Periode 2010-2021 Bisa Dipidana

28 Mei 2025 20:15 wib. 39
0 0
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas PT Antam (Persero). Majelis hakim menyebut bahwa jajaran Direksi PT Antam periode 2010-2021 seharusnya juga bisa dijerat pidana dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim, Alfis Setiawan, saat membacakan pertimbangan putusan untuk enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Mereka sebelumnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” kata Alfis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Keenam terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

BI Bebaskan Uang Muka Kredit Rumah
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jun 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?