Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab dipanggil Mendag Zulhas telah memberikan tanggapannya terkait kemungkinan memesan makanan dan minuman melalui aplikasi TikTok. Menurut beliau, TikTok hanya diperbolehkan untuk digunakan sebagai media promosi semata. Meskipun demikian, untuk melakukan pembayaran transaksi, hal tersebut harus dilakukan di luar aplikasi TikTok.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Zulhas di Jakarta pada Jumat, 19 Juli 2024. Beliau menegaskan bahwa TikTok diperbolehkan untuk menampilkan iklan, namun segala proses pembayaran transaksi harus dilakukan di luar platform tersebut. Menurut beliau, sebagai platform digital, TikTok dapat menerima iklan tapi tidak diperbolehkan untuk melakukan pembayaran langsung.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, turut mengonfirmasi pandangan Mendag Zulhas terkait hal ini. Isy menyebutkan bahwa berdasarkan Permendag 31/2023 tentang penyelenggaraan PPMSE, TikTok hanya diizinkan untuk berperan sebagai media sosial dan dilarang melakukan transaksi pembayaran dalam bentuk apapun. "Secara aturan, hal tersebut tidak diperkenankan, karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 31, social commerce tidak diizinkan untuk melakukan transaksi. Hanya e-commerce yang diizinkan untuk bertransaksi," ungkap Isy.