Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Gugatan ini menuntut agar pendidikan di sekolah negeri dan swasta bisa digratiskan untuk tingkat dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam putusannya, MK secara jelas mewajibkan pemerintah untuk memberikan pendidikan dasar secara gratis selama sembilan tahun, baik di sekolah yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Dalam jalannya proses hukum, JPPI dan tiga pemohon lain yang terdiri dari Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon berharap agar MK dapat memutuskan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus dilaksanakan tanpa memungut biaya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/PUU-XXII/2024.
Sidang kasus ini dipimpin oleh delapan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota. Saat membacakan amar putusan di gedung MK yang terletak di Jakarta, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan dari para pemohon telah dikabulkan sebagian. Putusan itu menyatakaan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.