Lebih lanjut, MK memerintahkan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa pembelajaran dasar dapat diakses oleh seluruh anak tanpa dikenakan biaya. Ini mencakup sekolah yang dikelola oleh pemerintah serta institusi pendidikan swasta yang beroperasi di bawah masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menanggung seluruh biaya pendidikan dasar sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. "Ketidakpenuhan kewajiban ini dapat menghambat warga negara dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," ungkap Guntur.
Hakim juga mencermati bahwa fokus pembiayaan sebelumnya cenderung hanya terarah pada sekolah negeri. Namun, faktanya banyak anak di Indonesia yang mengakses pendidikan dasar melalui sekolah-sekolah yang diwadahi oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta. Meski begitu, Mahkamah menemukan bahwa beberapa sekolah swasta yang menerima dukungan anggaran dari pemerintah, seperti melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau beasiswa lainnya, masih melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.
Walaupun begitu, Mahkamah memutuskan tidak dapat melarang sepenuhnya bagi sekolah swasta untuk memungut biaya pendidikan. Pada sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan untuk pendidikan dasar di sekolah swasta masih terbilang terbatas saat ini. Dalam konteks ini, meskipun sekolah swasta diizinkan mengenakan biaya, disarankan untuk memberikan skema kemudahan pembiayaan agar semua peserta didik tetap dapat bersekolah tanpa kendala finansial yang berarti.