Operasi BPR dibatasi hanya untuk menjangkau nasabah secara lebih intensif khususnya untuk memenuhi kebutuhan nasabah skala mikro. Meskipun memiliki modal terbatas, BPR dimaksudkan untuk menjadi penyedia layanan keuangan yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan. Sedangkan bank umum memiliki skala operasi yang lebih besar dan dapat memiliki jangkauan yang lebih luas dengan kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi.
6. Penyertaan Modal
Penyertaan modal pada BPR dianggap sebagai kegiatan di luar kegiatan usaha bank. Sedangkan bank umum memiliki modal yang lebih besar dan dapat melakukan berbagai kegiatan, termasuk penyertaan modal, untuk pengembangan bisnisnya.
Dari perbedaan-perbedaan di atas, bisa disimpulkan bahwa BPR memiliki fokus yang lebih spesifik terhadap masyarakat kecil dan usaha mikro, sedangkan bank umum cenderung menawarkan layanan yang lebih luas dan menjangkau segmen pasar yang lebih besar.