Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terdapat puluhan ribu konten judi online yang berhasil diidentifikasi dan diblokir. Meskipun demikian, angka tersebut masih terus meningkat, menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan belum mampu memberikan efek yang signifikan.
Ancaman denda sebesar Rp500 juta per konten judi online adalah langkah tegas yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal. Namun, menurut sejumlah pihak, hal ini juga perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Pasalnya, tanpa adanya penindakan yang nyata, para pelaku judi online mungkin tetap akan mencoba untuk menyebarkan konten ilegal tersebut.
Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas dari ancaman denda sebesar Rp500 juta, mengingat sebagian besar pelaku konten judi online adalah pihak yang beroperasi di luar negeri. Bagaimanapun juga, pihak Menkominfo menegaskan bahwa hal ini bukanlah menjadi alasan bagi pelaku ilegal untuk terus melanggar aturan. Pemerintah akan terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, untuk mengatasi permasalahan ini.