Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang memfasilitasi permainan judi online (judol) dengan dua cara. Adapun platform digital yang dipantau di antaranya X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan Tiktok. Ancaman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi konten ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum di Indonesia.
Menurut Menkominfo, "Jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," ujarnya. Pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan konten-konten tersebut, dan langkah tegas perlu diambil untuk menekan penyebarannya. Dengan memberlakukan denda sebesar Rp500 juta, diharapkan para pelaku konten judi online akan berpikir dua kali sebelum melanggar aturan yang ada.
Aturan yang diterapkan oleh Menkominfo ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE tersebut, jelas disebutkan bahwa konten-konten yang melanggar hukum, termasuk judi online, dapat dikenai sanksi berupa denda atau bahkan penutupan akses.