Tampang

Dedi Mulyadi: Aturan Jam Malam Siswa di Jawa Barat Diberlakukan Mulai Juni 2025

28 Mei 2025 20:15 wib. 166
0 0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Universitas Indonesia, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan pada Juni 2025. Aturan ini secara tegas melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025), menegaskan waktu mulai berlakunya kebijakan ini.

Penerapan jam malam bagi siswa di Jawa Barat ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi kebijakan baru tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?