Masyarakat yang memiliki lahan atau rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki opsi untuk mengubah status tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengambilan alih lahan HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif, terutama milik badan hukum, membuat langkah ini semakin penting. Pemerintah berencana untuk mendeklarasikan tanah-tanah tersebut sebagai tanah telantar jika dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas.
Meskipun saat ini kebijakan tersebut tidak menyasar HGB milik individu, sebaiknya masyarakat mulai memikirkan untuk melakukan perubahan ini. SHM dikenal sebagai jenis kepemilikan lahan yang paling kuat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemilik.
Dalam pernyataannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan-lahan yang saat ini tidak dikelola dengan baik. Menurut Nusron, terdapat jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB terabaikan yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk berbagai program pemerintah demi kesejahteraan rakyat. Program-program ini antara lain termasuk Reforma Agraria, penguatan ketahanan pangan, dan pengembangan perumahan yang terjangkau.