"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan awal yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun dihitung sejak penetapan calon, menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Belakangan, KPU mengaku tengah mengharmonisasi putusan MA tersebut. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa dalam proses harmonisasi ini, mereka juga berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
"Proses harmonisasi khususnya PKPU tentang pencalonan pilkada sedang berjalan siang. Sore nanti akan dilanjutkan," tutur Mellaz dalam diskusi bertajuk 'Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif.'