Salah satu langkah konkret yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Sejak 2024, Jakarta telah memiliki 324 RPTRA sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung perlindungan anak. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memenuhi standar kota layak anak.
Dalam proses menjadikan Jakarta sebagai kota global, branding yang kuat sangatlah diperlukan. Bernadia percaya bahwa upaya untuk mempromosikan identitas Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap perempuan dan anak harus melibatkan semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga warga Jakarta itu sendiri.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Pemprov DKI Jakarta telah memperkuat peran pamong di tingkat kelurahan. Pamong, yang termasuk di dalamnya para lurah, memiliki kedekatan dengan masyarakat dan berperan penting dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sangat penting mengingat tingkat kekerasan yang terjadi di Jakarta.
Dinas PPAPP DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengaduan gratis bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, tidak hanya bagi warga Jakarta, tetapi juga bagi mereka yang bukan pemukim DKI Jakarta namun mengalami kasus kekerasan di wilayah ini. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memiliki sistem layanan yang mencakup pendampingan, kesehatan, psikologi, bantuan hukum, dan rujukan untuk para korban.