Tampang

Memahami Aturan Penting Saat Berkendara di Jalan Tol

8 Jul 2025 09:31 wib. 20
0 0
Jalan Tol
Sumber foto: Canva

Jalan tol dirancang untuk mempercepat perjalanan dan menghubungkan antar wilayah dengan lebih efisien. Namun, kecepatan dan kenyamanan ini datang dengan seperangkat aturan ketat yang wajib dipatuhi setiap pengendara. Mengabaikan aturan ini bukan hanya berisiko denda, tapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Memahami dan menerapkan etika serta regulasi berkendara di jalan tol adalah kunci untuk perjalanan yang aman dan lancar.

1. Patuhi Batas Kecepatan yang Ditetapkan

Salah satu aturan paling fundamental di jalan tol adalah patuhi batas kecepatan. Jalan tol memiliki batas kecepatan minimum dan maksimum yang jelas. Umumnya, di Indonesia, batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam dan maksimum 80-100 km/jam, tergantung ruas tol. Batas kecepatan ini ditetapkan berdasarkan studi teknis dan keselamatan untuk kondisi jalan tersebut.

Mengemudi terlalu pelan dapat sama berbahayanya dengan mengemudi terlalu cepat, karena dapat menciptakan perbedaan kecepatan yang ekstrem dan memicu kecelakaan beruntun. Selalu perhatikan rambu-rambu batas kecepatan yang terpasang di sepanjang jalan tol. Penggunaan cruise control dapat membantu menjaga kecepatan tetap stabil dan sesuai aturan.

2. Gunakan Lajur yang Tepat dan Perhatikan Lajur Kanan

Di jalan tol, lajur memiliki fungsi spesifik. Lajur paling kiri (atau lajur paling lambat) umumnya digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan rendah atau saat lalu lintas padat. Lajur tengah untuk kecepatan sedang, dan lajur paling kanan secara eksklusif diperuntukkan bagi kendaraan yang ingin mendahului (menyalip) atau memiliki kecepatan lebih tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?