Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui aplikasi "Sentuh Tanahku". Aplikasi ini memberikan informasi yang lengkap mengenai langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk perubahan hak dari HGB ke SHM.
Dalam pengajuan perubahan tersebut, pemohon juga perlu menyediakan sejumlah dokumen, termasuk formulir permohonan, fotokopi identitas, serta bukti bayar pajak. Masyarakat yang ingin merubah HGB menjadi SHM dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Waktu pengolahan permohonan ini tertera dalam aplikasi yang sama dan bisa diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja, asalkan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Ada harapan bahwa dengan memahami proses dan ketentuan yang ada, masyarakat dapat lebih melindungi hak atas tanah mereka dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik terkait kepemilikan lahan.