Terkait dengan syarat dan ketentuan untuk mengubah HGB menjadi SHM, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengingatkan bahwa perubahan ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa kriteria. Misalnya, jika izin HGB bersangkutan bukan diperuntukkan bagi perusahaan atau badan hukum lain dan tidak berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki pemerintah.
Kriteria untuk mengubah HGB menjadi SHM ini juga diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN nomor 1339/SK-HK.02/X/2022. Berdasarkan keputusan ini, rumah tinggal yang dapat diubah menjadi SHM harus memenuhi syarat sebagai berikut: kepemilikan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI), luas maksimal 600 meter persegi, serta masih dalam masa berlaku HGB, atau masa berlakunya telah berakhir.
Selain itu, proses ini juga mencakup perubahan HGB untuk rumah toko atau kantor dengan kriteria tertentu. Misalnya, luas bangunan untuk rumah toko atau kantor maksimal 120 meter persegi. Pemohon harus melakukan pengajuan melalui kantor pertanahan setempat, serta memenuhi serangkaian dokumen dan persyaratan.