"Kami akan membuka konter-konter pembayaran, namun hal ini masih menunggu hingga program ini benar-benar diterapkan. Perlu dicatat bahwa pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai," jelas Iswar.
Selain itu, Iswar juga mengungkapkan bahwa dengan penerapan parkir berlangganan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan parkir, termasuk pemerintah, masyarakat, dan juru parkir, akan mendapatkan manfaat yang sama.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayarkan akan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Medan. Bagi masyarakat, pembayaran parkir tidak perlu dilakukan berulang kali, cukup sekali setahun," ujarnya.
Terkait dengan upah bagi juru parkir, Iswar menekankan bahwa mereka akan diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Medan.
"Pada penerapan ini, kami akan memastikan bahwa juru parkir juga mendapatkan upah sesuai dengan standar UMK Medan," tambahnya.