Kota Medan berencana segera menerapkan sistem parkir berlangganan di wilayahnya. Dengan sistem ini, para pengguna parkir hanya perlu membayar parkir sekali setahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan akan segera dilakukan. Namun, besaran nilai pembayaran masih dalam tahap penelitian yang mendalam.
Iswar mengungkapkan bahwa jika sistem parkir berlangganan sudah diberlakukan, masyarakat akan diberikan stiker untuk dipasang di kendaraan sebagai tanda peserta parkir berlangganan.
"Dengan adanya stiker tersebut, masyarakat akan bebas melakukan parkir sebanyak yang diperlukan. Namun bagi mereka yang tidak memiliki stiker, tempat parkir tidak akan disediakan. Hal ini juga akan disosialisasikan kepada para juru parkir di lapangan," ujarnya.
Dalam hal pembayaran, Iswar menjelaskan bahwa jika masyarakat tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, mereka dapat membayar parkir berlangganan melalui konter-konter yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Medan.