"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas atau tidak menutup kemungkinan main dengan oknum-oknum petugas," lanjutnya.
Dalam konteks hukum, Budiyanto menegaskan bahwa penyediaan lokasi parkir harus memiliki izin dan petugas resmi dengan atribut dan surat perintah resmi.
"Jika terdapat oknum petugas yang ilegal melakukan praktek parkir liar, terlebih lagi melakukan pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan, hal tersebut dapat dilaporkan atas tindak pidana pemerasan," ujar Budiyanto.
Ditambahkan bahwa oknum tersebut dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).
Dalam hal ini, Budiyanto juga memberikan instruksi kepada masyarakat untuk melaporkan praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke kantor polisi terdekat sebagai bentuk partisipasi dalam menindak tindak pidana tersebut.