Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Dwi menyebut tak ada, selain tiga tersangka yang sudah disebutkan dan dilakukan penahanan untuk segera dilimpahkan secara bersama-sama.
"Berkas AL akan kami percepat agar dilimpahkan dengan tiga tersangka lain. Tadi, pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kami pun sedang dalam pendalaman yang pastinya akan kami sampaikan di persidangan. Intinya, yang bersangkutan diduga lakukan gratifikasi, suap, atau pemerasan dan tak ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya.