Adapun pasal yang yang dilanggar, kata Dwi, ialah penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Pada berita sebelumnya, Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Dwi Agus Arfianto menyampaikan pihaknya melakukan tindakan upaya paksa penahanan terhadap Arsan yang sudah aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.
"AL ini bermaksud memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ujar Dwi di Kejati Jabar.
Arsan Latif, disebut Dwi, telah menerima beberapa kali uang dalam pembuatan perbup pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain berinisial M. Arsan memasok material tertentu untuk pembangunan pasar.
"AL (PNS) Inspektur IV Kemendagri. Yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat. Jadi, kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Klas 1 Bandung," katanya.